Bimtek, Sosialisasi dan Asistensi dalam bentuk forum group discussion dengan tema "Penerapan SPBE Dalam Mendukung Transformasi Digital di Pemerintahan" di Balikpapan Ocean Square, Swiss-Belhotel, Balikpapan, Kalimantan Timur, tanggal 30 Mei 2022.
Ringkasan Singkat.
Dasar penyusunan SPBE dengan memperhatikan komparasi peraturan PermenPanRB Nomor 5 Tahun 2018 dengan PermenPanRB Nomor 59 Tahun 2020;
Pemerintah Daerah diharapkan segera (dan akhirnya diwajibkan) menggunakan Pusat Data Nasional (PDN) yang akan berfungsi juga sebagai Pusat Komputasi & Pusat Kendali (Meningkatkan Nilai SPBE);
Sistem Penghubung Layanan (integrasi) dengan JIIP (Jaringan Intra Instansi Pusat) / JIIPD (Jaringan Intra Instansi Pemerintah Daerah);
Koordinator Keterpaduan SPBE adalah oleh Sekretaris Daerah (Di Ketuai oleh Kepala Daerah)
Inovasi Proses Bisnis (Bagian Organisasi bersama Diskominfotik) sebagai Kunci alur SPBE;
Aplikasi Khusus boleh Dikembangkan oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan optimalisasi layanan;
(Best Practice) dengan artian setiap knowledge sekecil apapun harus tersimpan dan terdokumentasi (Sharing Knowledge / ToT);
Pemerintah Daerah bekerja sama dengan Sekolah Menengah Kejuruan dan kampus-kamus yang memiliki Fakultas / Jurusan / Program Studi Teknologi Informasi guna menyaring Informasi dan saran masukan yang bisa menjadi salah satu bahan optimalisasi SPBE;
Mengharapkan penyelenggara acara memberikan "Best Practice" dalam menyusun SPBE dengan contoh Pemerintah Daerah yang sudah berjalan baik serta proses sederhananya.
Bahan terkait.
0 Komentar