Penerapan SPBE Dalam Mendukung Transformasi Digital di Pemerintahan

Bimtek, Sosialisasi dan Asistensi dalam bentuk forum group discussion dengan tema "Penerapan SPBE Dalam Mendukung Transformasi Digital di Pemerintahan" di Balikpapan Ocean Square, Swiss-Belhotel, Balikpapan, Kalimantan Timur, tanggal 30 Mei 2022.

Ringkasan Singkat.
Dasar penyusunan SPBE dengan memperhatikan komparasi peraturan PermenPanRB Nomor 5 Tahun 2018 dengan PermenPanRB Nomor 59 Tahun 2020;
Pemerintah Daerah diharapkan segera (dan akhirnya diwajibkan) menggunakan Pusat Data Nasional (PDN) yang akan berfungsi juga sebagai Pusat Komputasi & Pusat Kendali (Meningkatkan Nilai SPBE);
Sistem Penghubung Layanan (integrasi) dengan JIIP (Jaringan Intra Instansi Pusat) / JIIPD (Jaringan Intra Instansi Pemerintah Daerah);
Koordinator Keterpaduan SPBE adalah oleh Sekretaris Daerah (Di Ketuai oleh Kepala Daerah)
Inovasi Proses Bisnis (Bagian Organisasi bersama Diskominfotik) sebagai Kunci alur SPBE;
Aplikasi Khusus boleh Dikembangkan oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan optimalisasi layanan;
(Best Practice) dengan artian setiap knowledge sekecil apapun harus tersimpan dan terdokumentasi (Sharing Knowledge / ToT);
Pemerintah Daerah bekerja sama dengan Sekolah Menengah Kejuruan dan kampus-kamus yang memiliki Fakultas / Jurusan / Program Studi Teknologi Informasi guna menyaring Informasi dan saran masukan yang bisa menjadi salah satu bahan optimalisasi SPBE;
Mengharapkan penyelenggara acara memberikan "Best Practice" dalam menyusun SPBE dengan contoh Pemerintah Daerah yang sudah berjalan baik serta proses sederhananya.

Bahan terkait.





Posting Komentar

0 Komentar